selamat datang di ssb pormus batu basa

Selamat Datang di SSB Pormus Batu Basa

Sabtu, 25 Februari 2012

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SSB PORMUS


 

                                                                                         
ANGGARAN DASAR
SSB PORMUS BATU BASA


PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG

Dinamika Globalisasi, mau tidak mau, rela tidak rela akan masuk kedalam Aktifitas kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat. Tanpa dapat dielakan, pergerakannya membawa perubahan-perubahan terhadap kehidupan Sosial.
Berbicara tentang Ilmu Pengetahuan dan Keterampilan, Formulanya beraksi dalam Khazanah Dunia Pendidikan dan Latihan ( Sekolah dan Diklat )  dengan segala jenis Prasarana, Sarana dan Fasilitasnya. Konsep,  Strategi dan Kompetisi disiapkan dan direalisasikan demi mengejar kemajuan agar lebih berilmu, Terampil, Mahir dan Populer sesuai dengan tujuan. Untuk menghadapi masa depan yang semakin Kompleks dalam Era Globalisasi sekarang, segala ikhtiar dan usaha diterbitkan dan diorbitkan untuk  Merancang Bangunan Masa Depan nan gemilang. Pembinaan dan Sistem Rekrutmen Bibit Unggul Pemain  Sepak Bola didaerah maupun secara Nasional.

Organisasi PORMUS Batu Basa, Nagari III Koto Aur Malintang, Kecamatan IV  Koto Aur Malintang  yang lahir 26 Tahun yang lalu telah mulai Mendidik dan Melatih pemain-pemain Pemula / Yunior yang masih duduk belajar di SD, SMP dan SMA. Alhamdulilah, sekarang dengan bagian spesifik  di dirikan Sekolah Sepak Bola (SSB) yang satu-satunya di Kecamatan IV Koto Aur Malintang dan kegiatan Pelatihannya aktif 4 kali dalam Seminggu.

Pada Hakikatnya, diklat SSB PORMUS Batu Basa ini berusaha meciptakan Posisi pembinaan dan Kaderisasi Olahragawan bagi Generasi Muda ( Remaja Putra ) agar mendidik sikap dan karakter sportfitas dan disiplin. Secara non formal atau ekstrakurrikuler, keseharian mereka diluar sekolah diisi dengan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi dirinya sendiri, orang tua dan  masyarakat.
Dekadensi moral era teknologi canggih tak akan terbendung, merambah masuk mempengaruhi jiwa remaja  melalui facebook, twitter dan internet. Hanya dengan alat kecil sebuah kartu memori mampu menyimpan adegan-adegan pornografi sesuai durasi yang diinginkan. Cegah tangkal, antisipasi dan preventif agar para remaja membentengi jiwanya, tidak ada jalan lain kecuali membekali dirinya dengan Membangun sikap mental Sportifitas. Maka salah satu wadahnya yang Relevan adalah didirikannya SSB PORMUS Batu Basa,
 Insya Allah Azza Wajalla.

Berkat Rahmat Allah SWT, dalam rangka meningkatkan pembinaan Olahraga sejak usia dini, mendidik dan melatih talenta-talenta Sepakbola  masa depan menjadi pemain Sepakbola Potensial dan berbakat yang didorong oleh kesadaran akan tanggung jawab terhadap kemajuan dan peningkatan Prestasi Sepakbola di Indonesia khususnya dan SSB PORMUS umumnya, serta keinginan luhur untuk memberikan Berkreasi dan Sumbangsih melalui kegiatan Olahraga Sepakbola, maka dibentuklah Organisasi “Sekolah Sepakbola (SSB) PORMUS”.
 dengan ketentuan Anggaran Dasar& Anggaran Rumah Tangga (AD / ART ) sebagai berikut:


BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama organisasi ini adalah Sekolah Sepakbola (SSB) Persatuan Olahraga Mungguk & Sekitarnya (PORMUS), Kemudian disingkat Menjadi SSB PORMUS

Pasal 2
Organisasi ini berkedudukan di Mungguk, Korong Batu Basa, Kenagarian III Koto Aur Malintang, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman,Sumatra Barat.

BAB II
DASAR DAN TUJUAN
Pasal 1
Sekolah Sepakbola (SSB) PORMUS berazaskan PANCASILA dan Undang-undang Dasar 1945.

Pasal 2
Sekolah Sepakbola (SSB) PORMUS berazaskan kekeluargaan dan gotong royong.

Pasal 3
Tujuan :
a. Membina dan mengembangkan bibit-bibit sepakbola potensial dan berbakat untuk mencapai prestasi maksimal ditingkat Kenagarian Batu Basa, daerah, regional, nasional dan internasional.
b. Meningkatkan prestasi olahraga sepakbola di  Batu basa Khususny& Indonesia pada Umumnya.
c. Sebagai sarana komunikasi dan informasi dalam pembangunan Nagari, bangsa dan Negara khususnya dibidang olahraga.

BAB III
KEGIATAN
Pasal 1
Untuk mencapai tujuan SSB PORMUS  berusaha melalui :
a. Mengadakan pembinaan dan pelatihan terhadap Olahraga Sepakbola di Kecamatan IV Koto Aur Malintang.
b. Mengadakan kerjasama dengan seluruh Instansi terkait terutama yang peduli terhadap kemajuan olahraga sepakbola di Indonesia
c. Mengadakan kerja sama dengan instansi pemerintah yang melakukan pembinaan terhadap club-club olahraga sepakbola.
d. Ikut serta ambil bagian dalam setiap pertandingan yang digelar oleh Dinas dan Instansi terkait baik di Padang pariaman maupun di daerah lain.
e. Menciptakan jumlah dan mutu pemain melalui peningkatan kegiatan pembinaan dengan memberikan dorongan dan pelatihan yang terprogram, terarah dan terencana.
f. Menciptakan, merangsang dan mengusahakan kesempatan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan Turnamen yang untuk selanjutnya dapat dikembangkan menjadi Agenda tetap.
g. Memupuk kerjasama dan saling pengertian diantara Sekolah-sekolah Sepakbola yang bernaung di bawah Panji SEMEN PADANG, juga dengan Organisasi-organisasi lain di Daerah maupun di luar Daerah.

BAB IV
ORGANISASI
Pasal 1
Susunan Pengurus SSB MUNGGUK  Terlampir.

Pasal 2
Tugas Pokok SSB. PORMUS adalah Membina, Melatih dan Meningkatkan Prestasi Olahraga Sepakbola.


BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota SSB. PORMUS terdiri dari pelajar-pelajar Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas yang mau menjadi anggota & berdomisili di Batu Basa dan sekitarnya dengan ketentuan bahwa setiap anggota berkewajiban mentaati setiap Peraturan yang telah ditetapkan.

Pasal 2
Anggota biasa adalah anggota yang aktif mengikuti kegiatan SSB. (Latihan) serta tercatat sebagai Anggota.

Pasal 3
Anggota luar biasa/kehormatan adalah orang-orang yang dianggap berjasa kepada SSB tanpa Aktif mengikuti latihan maupun kegiatan SSB lainnya.

Pasal 4
Semua Anggota berhak untuk dipilih dan memilih

Pasal 5
Pemberhentian Anggota :
a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri
c. Atas keputusan SSB
d. Pindah ke daerah lain
e. Tamat SMA

BAB VI
SUMBER DANA
Pasal 1
Pendapatan SSB bersumber dari :
a. Iuran anggota
b. Sumbangan sukarela yang tidak mengikat
c. Bantuan pemerintah
d. Penampilan-penampilan
e. Usaha-usaha lain yang Sah

BAB VII
RAPAT
Pasal 1
Rapat Anggota Minimal 1 Tahun sekali

BAB VIII
MASA KEPENGURUSAN
Pasal 1
Kepengurusan SSB PORMUS dalam satu periode adalah 4 (Empat) tahun, setelah itu dapat dipilih kembali melalui Rapat Anggota.

BAB VIII
PENUTUP
Pasal 1
Perubahan Anggaran Dasar harus melalui Rapat Anggota.

Pasal 2
a. Perubahan diatur dan ditetapkan oleh Rapat Anggota
b. Jika akibat sesuatu dan lain hal, SSB dibubarkan maka semua kekayaan yang dimiliki SSB dalam bentuk apapun dihibahkan kepada Badan Sosial yang memerlukan.

Pasal 3
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Batu Basa, 10 Januari 201
2
Pengurus Sekolah Sepak Bola SSB PORMUS
Ketua,


ASRUL KHAIRI,AMd
Sekretaris,


RUDI CHANDRA,S.Pd
Diketahui oleh :
Wali Korong Batu Basa


PULIN
Ketua PORMUS


RUDI CHANDRA,S.Pd

Camat IV Koto Aur Malintang




Wali Nagari III Koto Aur Malintang


DRS. ARMEN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota Sekolah Sepakbola (SSB) PORMUS terdiri dari pelajar SD, SMP dan SMA yang berdomisili di Batu Basa dan sekitarnya, serta Simpatisan dengan ketentuan bahwa setiap anggota berkewajiban mentaati Peraturan yang telah ditentukan.

Pasal 2
HAK ANGGOTA
a. Berhak dipilih dan memilih
b. Berhak mengikuti kegiatan yang dilaksanakan atas nama Sekolah Sepakbola (SSB)  PORMUS.
c. Berhak mengajukan Usul dan Pendapat.
d. Berhak mendapat Pengarahan, Bimbingan dan Bantuan dari Sekolah Sepakbola (SSB) PORMUS.

Pasal 3
KEWAJIBAN ANGGOTA
a. Membayar iuran anggota
b. Menjaga nama baik Sekolah Sepakbola (SSB) PORMUS
d. Dilarang Main pada Club/SSB lain dalam suatu Kompotisi tanpa mendapatkan Izin dari SSB PORMUS
c. Melaksanakan, Patuh & Tunduk terhadap Tata tertib AD/ART dan siap menerima sanksi/Hukuman apabila dianggap terbukti melanggar aturan Tata tertib yang belaku.

Pasal  4
TINDAKAN ADMINISTRASI
1. Tindakan Administratif dikenakan dalam bentuk :
a. Teguran dan Peringatan.
b. Pemberhentian sementara.
c. Pemecatan / Keluar dari SSB

Pasal 5
BERHENTI MENJADI ANGGOTA
a. Melanggar aturan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga.
b. Berhenti atas permintaan sendiri
c. Tidak bersedia mengikuti Turnamen atau suatu Pertandingan sesuai petunjuk dan arahan Club atau SSB.

BAB II
KEUANGAN
Pasal 1
Sumber dana Sekolah Sepakbola (SSB) PORMUS bersumber dari :
a. Iuran anggota perbulan
b. Subsidi Pemerintah.
c. Sumbangan yang sah dan tidak mengikat.
d. Mengadakan Pegelaran atau Pertunjukan dan Usaha lain yang Sah.
Pasal 2
Melaksanakan dan mengikuti Turnamen-turnamen dalam rangka :
a. Acara perayaan/Ulang Tahun Instansi
b. Mengevaluasi hasil latihan yang telah dilaksanakan
c. Meningkatkan volume dan durasi latihan
d. Mencari dana untuk kepentingan SSB.
e. Try Out ke daerah lain.
f. Undangan dan permintaan lain.

Batu Basa, 10 Januari 2012
Pengurus Sekolah Sepak Bola Persatuan Olahraga Mungguk & Sekitarnya
(SSB PORMUS)
TTD :
Ketua,


ASRUL KHAIRI,AMd
Sekretaris,


RUDI CHANDRA,S.Pd

Diketahui oleh :
Wali Korong Batu Basa


PULIN
Ketua PORMUS


RUDI CHANDRA,S.Pd

Camat IV Koto Aur Malintang




Wali Nagari III Koto Aur Malintang


DRS. ARMEN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar