TATA TERTIB / PERATURAN PERTANDINGAN
TURNAMEN SEPAK BOLA “SSB PORMUS
2012”
PASAL 1, PELAKSANAAN :
1.
Hari/Tanggal : Jum’at 23 Maret s/d Minggu 1 April 2012.
Jam : 15:00 Wib s /d selesai.
Tempat : Lapangan Ssb. Pormus, Mungguak batu basa, Aur Malintang.
Waktu Normal Pertandinag Berlansung 2 x 25 Menit.
PASAL 2, PESERTA PETANDINGAN :
1.
Panitia
mengundang sebanyak 8 Tim kesebelasan.
2.
Sistem
pertandingan adalah sistem Gugur.
3.
ketentuan
pemain adalah :
a.
Usia 15 Tahun, atau Batas Kelahiran
Terakhir Desember 1997
b.
Penjelasan bukti Usia Pemain dapat dibuktikan
melaui,sebagai berikut :
-
Ijazah Terakhir / SD/ Setara, asli
dan foto Kopy
-
Raport Terakhir, asli dan foto Kopy
-
Akta Kelahiran, asli dan foto Kopy
PASAL 3, PESERTA TOURNAMENT MEMENUHI PERSYARATAN ADMINISTRASI
1.
Mengisi
pernyataan bersedia mengikuti Tournament.
2.
Menyerahkan
bendera kesebelasan / Klub.
3.
Membayar uang
Jaminan Pertandingan Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah).
4.
Bersedia
mentaati segala peraturan yang ditentukan dalam tata tertib peraturan pertandingan
khusus yang telah ditetapkan oleh panitia.
PASAL 4, PESERTA TOURNAMENT :
1.
Peraturan
pertandingan dalam tournament ini mengikuti peraturan PSSI
2.
Peraturan
khusus ditetapkan oleh Panitia penyelenggara tournament.
PASAL 5, PERATURAN KHUSUS DAN WAKTU PERTANDINGAN :
1.
Peraturan
khusus sebagaiman dimaksud dalam pasal 2 dan 4 adalah bahwa setiap klub harus
siap di lapangan minimal 20 menit sebelum pertandingan dimulai.
2.
Pertandingan
dimulai pukul 15:30 Wib.
3.
Keterlambatan
kesebelasan diberi Waktu tunggu sampai dengan pukul 16 :00 Wib ( 30 Menit) .
4.
Apa bila Waktu
Tunggu Keterlambatan Kesebelasan yang terlambat sudah habis ( sudah 30 Menit)
maka akan dikenakan sanksi antaralain :
a.
Terlambat 10
menit sanksi dianggap klalah skor ( 1-0 )
b.
Terlambat 20
menit sanksi dianggap klalah skor ( 2-0)
c.
Terlambat
lebih dari 30 menit kesebelasan yang bersangkutan dikenakan sanksi W.O dan
denda sebesar 500.0000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah ).
5.
Bagi Tim Kesebelasan yang terbukti
memalsukan Dokument Tim nya (Ijazah,Raport dan Akta Kelahiran) atau Data Fiktif
lainnya, maka Tim yang bersangkutan lansung di diskulaifikasi (dikeluarkan dari
Pertandingan).
6.
Setiap
kesebelasan yang akan bertanding diwajibkan menggunakan kostum, Sepatu dan Engkle kaki.
7.
Jika kostum
kedua kesebelasan sama, maka kesebelasan yang datang kedua ganti kostum yang telah disediakan
Panitia.
8.
Apabila
pertandingan berakhir seri / drow untuk
menentukan pemenang dilakukan :
-
Tendangan
Finalti sebanyak 5 (lima) kali secara bergantian
-
Jika kedudukan
masih drow dilakukan finalti tambahan 1 (satu) kali bergantian.
-
Jika masih
tetap drow maka dilakukan Toast (undian).
9.
Pergantian
pemain sebanyak 5 (lima) orang pemain.
10. 1 (satu) pemain tidak diperbolehkan memperkuat 2 (dua)
kesebelasan, jika ternyata terbukti, maka kesebelasan tersebut dinyatakan kalah
dan kemenangan untuk lawan.
11. Pemain yang mendapat hukuman 1 (satu) kartu / 2 (dua)
akumulasi kartu kuning tidak boleh memperkuat kesebelasannya 1 (satu) kali
pertandingan berikutnya.
12. Apabila terjadi Force Majeur, wasit menghentikan
pertandingan yang sedang berjalan / berlangsung maka untuk menentukan
pemenangnya adalah sebagai berikut :
a.
Score sama,
saat turun minum pertandingan tidak dapat dilanjutkan akan ditentukan dengan
toast (undian).
b.
Score tidak
sama, saat turun minum dan (babak II) setelah ditunggu kurang lebih15 menit
pertandingan tetap tidak dapat dilanjutkan / dilaksanakan makapemenang
ditetapkan pada score saat pertandingan dihentikan.
c.
Terhentinya
pertandingan sebelum turun minum (babak I) dan kedua kesebelasantidak mau
melanjutkan pertandingan maka kedua kesebelasan dinyatakan W.O. ( Gugur )
d.
Terhentinya
pertandingan sebelum atau sesudah turun minum (babak I atau babak II) jika
salah satu kesebelasan tidak mau melanjutkan pertandingan makakesebelasan yang
menolak melanjutkan pertandingan dinyatakan W.O. oleh wasitdan disetujui oleh
Panitia.
e.
Keputusan
wasit dan Panitia bersifat mutlak tidak dapat diganggu gugat danmengikat
PASAL 6, MENGUNDURKAN DIRI DARI TURNAMENT :
1.
Kesebelasan
yang mengundurkan diri pada waktu yang telah ditentukan maka diharapkan memberitahu
kepada Panitia 5 (lima) hari sebelumnya.
2.
Apabila
kesebelasan yang tidak datang bertanding dari waktu yang telah
ditentukanbersama, penanggung jawab / Manager kesebelasan kesebelasan membayar
biayapertandingan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
3.
Kesebelasan
yang mogok main atau tidak mau melanjutkan pertandingtan maka :
Kesebelasan tersebut dinyatakan W.O. dan Penanggung jawab kesebelasan ( official ) membayar Denda Sebanyak Jumlah Karcis yang
terjual Oleh Panitia kepada Penonton pada waktu Pelaksanaan Pertandiingan itu.
PASAL 7, TRANSPORTASI :
1.
Dalam hal
transportasi kesebelasan ditanggung oleh klubnya masing-masing.
2.
Panitia tidak
menyediakan uang pengganti transportasi dalam setiap pertandingan.
PASAL 8, PEMUKULAN / PENGANIAYAAN :
1.
Apabila
terjadi pemukulan / penganiayaan yang dilakukan oleh pemain / Official terhadap
Wasit / hakim garis / panitia maka penanggung jawab / Manager dikenakan denda
sebesarRp. 750.000,- dan menanggung biaya pengobatan sampai sembuh seperti semula.
2.
Apabila
terjadi pemukulan / penganiayaan yang dilakukan oleh pemain/Official terhadap
sesama Pemain ( Peserta Lainnya ) maka penanggung jawab / Manager yang memulai
Pemukulan/Penganiayaan dikenakan denda sebesarRp. 500.000,- dan menanggung
biaya pengobatan sampai sembuh seperti semula.
PASAL 9, WASIT DAN HAKIM GARIS :
1. Wasit
ditentukan oleh Panitia.
2. Keputusan wasit
/ hakim garis mutlak dan sah.
PASAL 10, LAIN - LAIN :
1.
Protes dapat
dilayani oleh panitia sebelum pertandingan dimulai.
2.
Pemain cidera
ringan panitia membantu pengobatan menurut kemampuan / petolonganpertama.
3.
Pemain cidera
berat ditanggug oleh Official yang bersangkutan.
4.
Hal-hal yang
belum tercantum dalam pasal 1 sampai dengan pasal 10, maka akan ditentukan
berdasarkan kebijaksanaan musyawarah mufakat dengan rasa persaudaraan serta
menjunjung tinggi Sportifitas olah raga.
TECHNICAL MEETING
Hari / Tanggal :
Jum’at, 23 Maret 2012
Jam :
15.00 (3 sore) WIB.
Tempat :
Lapangan SSB Pormus,Mungguak,Batu basa,
Aur Malintang.
Demikian tata tertib dan Peraturan Tournamen ini di buat untuk dipergunakan
sebagai mana mestinya dan hal-hal yang belum tercakup dalam tata tertib ini
akan dibicarakan dalam kesempatan lain.
Batu Bas, 03
Maret 2012
Panitia
Pelaksana
Ketua,
=Nazirwan,S.Pd=
|
Sekretaris,
= Asrul Khairi,AMd =
|
Diketahui,
Ketua Pormus
=Rudi Chandra,S.Pd=
|
Ketua Ssb. Pormus
= Asrul Khairi,AMd =
|
Mengetahui
Camat
IV Koto Aur Malintang
|
Wali Nagari
III Koto Aur Malintang
= Drs.Armen =
|
Wali Korong
Kampuang Padang
= Pulin =
|
TIM UNDANGAN TURNAMEN PIALA BERGILIR SSB PORMUS 2012
- Ssb pormus A - Ssb pormus B
- Ssb Tunas Harapan - Ssb. Bulakan
- Ssb cimpago - Ssb. Sungai
Geringging
- Ssb Sungai Limau - Ssb Ampu
Catatan : Tanggal/ Jadwal
Pertandingan Bisa saja berubah. Apanila terjadi perubahan Paniatia akan
menghubungi Kesebelasan yang bersangkutan paling lambat 1 ( satu ) hari sebelum
jadwal pertandingan.